Sabtu, 14 April 2012

RESENSI "Bersufi melalui Musik"


NAMA  : ANISATUN NUR LAILI
NIM      : 09410275

Identitas Buku
Judul Buku      : Bersufi Melalui Musik, Sebuah Pembelaan Musik Sufi oleh Ahmad Al-Ghazali
Pengarang       : Dr. Abdul Muhaya, M.A.
Penerbit           : Gama Media
Kota Terbit      : Yogyakarta
Tahun Terbit    : 2003
Tebal Buku      : xx + 136 halaman

Bersufi Melalui Musik
            Agama adalah kebutuhan batin setiap individu, dengan agama yang kuat maka seseorang akan memperoleh kepuasan batin sehingga terpenuhi pula kebutuhan jasmaninya. Derajat tinggi dalam pencapaian ilahiyah seseorang adalah tasawuf, dimana seorang sufi adalah orang yang dekat dengan Allah SWT, tidak semua orang mampu bertasawuf, namun semua orang pasti ingin mencapai derajat sufi. Adapun cara yang ditempuh adalah macam-macam, banyak orang berpandangan bahwa derajat sufi hanya bisa didapatkan melalui cara-cara yang kolot seperti wara’, zuhud, dan sempurna menghindari dunia. Tetapi tidaklah seperti itu, Abdul Muhaya melalui studi pemikiran Ahmad al-Ghazali memapakarkan cara lain untuk bersufi dalam buku ini.
            Pada bab pertama dipaparkan bahwasanya bersufi dapat dilakukan melalui al-sama’, yakni menggunakan music. Walaupun ada beberapa ulama’ yang mengharamkan music dengan berbagai pertimbangan bahwasanya music justru memberikan dampak negatif bagi pendengarnya, seperti mendorong orang melakukan gerakan-gerakan yang kurang pantas dan juga menghambat kewajiban karena terhanyut dalam music. Namun disamping itu, tidak sedikit tokoh yang mendukung bahwa music mempunyai peranan penting bagi kehidupan manusia, seperti Dr. Tomatis, seorang dokter spesialis T.H.T asal perancis yang mengguanakan vibrasi suara sebagai penyembuhan penyakit, menggunakan music sebagai terapi depresi, karena menurutnya 90% stimulasi otak itu datang dari telinga. Bahkan lebih jelas lagi, penulis mengutip ucapan Dzu al-Nun, seorang sufi terkenal mengatakan bahwasanya music itu suci dan merupakan pengaruh ilahi, barang siapa mendnegarkan music karena dorongan jiwa rendahnya, maka ia akan tersesat, dan siapa yang yang mendengarkannya dengan kecintaan pada Allah, maka ia akan mendapatkan derajat spiritualitas yang tinggi dan mulia dari Allah.
            Pada bab dua dipaparkan tentang apresiasi sufi terhadap musik, dan juga meliputi kajian tentang sejarah musik, makna musik, dan fungsi musik itu sendiri bagi seorang sufi. Abdul Muhaya mengelompokkan asal muasal musik menjadi dua madzhab, yakni madzhab revalationism yang menganggap music sebagai seni suara dan sekaligus sebagai suatu yang memiliki dimensi magis, ritual, dan memiliki pertalian erat dengan agama. Oleh karena itu, musik dijadikan sarana untuk meningkatkan kualitas keagamaan dan dianggap pula sebagai suatu yang sakral. Yang kedua yakni madzhab naturalism, yakni madzhab yang berpendapat bahwa musik adalah bagian dari budaya manusia karena tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan manusia.
Pada bab ketiga dibahas tentang biografi Ahmad Al-Ghazali, corak pemikirannya dan karyanya yang berjudul Bawariq al-Ilma’. Abdul Muhaya tertarik menulis buku ini dengan memfokuskan bahasan pada pemikiran Ahmad Al-Ghazali tentang musik, dikarenakan Ahmad Al-Ghazali adalah seorang sufi terkenal, latar kehidupannya sangat beragam, karena ia dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang bermadzhab Syafi’i-Asy’ari, suatu madzhab yang menjadi objek penganiayaan penguasa, sehingga ia terlatih menjadi pribadi yang kuat. Dari latar belakang itulah yang kemudian mewarnai corak pemikirannya dalam kitab Bawariq yang isisnya membela kehalalan music dengan berbagai argument dari dalil Naqli maupun Aqli.
Pada bab keempat, Abdul Muhaya membahas tentang kitab Ahmad al-Ghazali yang berjudul Bawariq al-Ilma’ isinya. Adapun isi dari kitab tersebut adalah mengenai al-sama’ yaitu mendengarkan musik, dimana dalam buku ini disebutkan beberapa faedah melakukan al-Sama’ yakni dapat menghilangkan sampah batin, menguatkan hati, melepaskan seorang sufi dari berbagai urusan yang bersifat lahir, dan dengan music akan menjadikan jiwa-jiwa bahagia.
Pada bab kelima, yakni pembahasan terakhir dalam buku ini adalah kesimpulan dan saran. Ahmad al-Ghazali menghalalkan musik atas lima macam dalil yang diambil dari al-Qur’an hadits, yaitu Q.S 8:23, Q.S 39:17-18, Q.S 31:16, dan yang kedua adalah hadits. Ahmad al-Ghazali juga menganjurkan calon sufi untuk melakukan al-Sama’ karena hukumnya adalah mubah dan memiliki berbagai manfaat, akan tetapi terlebih dahulu menyeleksi jenis music yang akan didengarkan, sehingga music yang didengarkan itu bermanfaat.
Buku ini sangat menarik untuk dibaca karena dapat menambah wawasan kita kalau tidak selamanya musik itu buruk, dan salah bagi yang berangapan music selalu cenderung pada hal negatif, padahal sejatinya music juga mempunyai peranan yang sangat baik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam buku ini juga dicantumkan referensi yang jelas, sehingga memperkuat pembaca akan argument-argumen kebolehan musik. Akan tetapi, sayangnya buku ini kurang sempurna dalam penulisan arab, tidak ada harakatnya sehingga membuat pembaca kurang mafhum dengan maksudnya. Selain itu ada beberapa kata dalam buku ini yang mengandur unsure bahasa asing tetapi tidaka dijelaskan artinya sehingga membuat pembaca kurang bisa memahami maksudnya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

hukum mendengar music itu kembali pada diri kita sebdiri, diatas sudah dijeaskan bahwa barang siapa mendnegarkan music karena dorongan jiwa rendahnya, maka ia akan tersesat, dan siapa yang yang mendengarkannya dengan kecintaan pada Allah, maka ia akan mendapatkan derajat spiritualitas yang tinggi dan mulia dari Allah.
maka kita dalam mendengarkan music harus tau dulu apa tujuan kita mendengarkan music? setidaknya jika kita sedang melakukan sesuatu selalu ingat kpd allah.
by : winda permana sari (09410134)

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons