NAMA : ANISATUN NUR LAILI
NIM : 09410275
Identitas Buku
Judul Buku : Bersufi Melalui Musik, Sebuah Pembelaan Musik Sufi oleh Ahmad Al-Ghazali
Judul Buku : Bersufi Melalui Musik, Sebuah Pembelaan Musik Sufi oleh Ahmad Al-Ghazali
Pengarang : Dr. Abdul Muhaya, M.A.
Penerbit : Gama Media
Kota
Terbit : Yogyakarta
Tahun
Terbit : 2003
Tebal
Buku : xx + 136 halaman
Bersufi Melalui Musik
Agama adalah
kebutuhan batin setiap individu, dengan agama yang kuat maka seseorang akan
memperoleh kepuasan batin sehingga terpenuhi pula kebutuhan jasmaninya. Derajat
tinggi dalam pencapaian ilahiyah seseorang adalah tasawuf, dimana seorang sufi
adalah orang yang dekat dengan Allah SWT, tidak semua orang mampu bertasawuf,
namun semua orang pasti ingin mencapai derajat sufi. Adapun cara yang ditempuh
adalah macam-macam, banyak orang berpandangan bahwa derajat sufi hanya bisa
didapatkan melalui cara-cara yang kolot seperti wara’, zuhud, dan sempurna
menghindari dunia. Tetapi tidaklah seperti itu, Abdul Muhaya melalui studi
pemikiran Ahmad al-Ghazali memapakarkan cara lain untuk bersufi dalam buku ini.
Pada bab pertama
dipaparkan bahwasanya bersufi dapat dilakukan melalui al-sama’, yakni
menggunakan music. Walaupun ada beberapa ulama’ yang mengharamkan music dengan
berbagai pertimbangan bahwasanya music justru memberikan dampak negatif bagi
pendengarnya, seperti mendorong orang melakukan gerakan-gerakan yang kurang
pantas dan juga menghambat kewajiban karena terhanyut dalam music. Namun
disamping itu, tidak sedikit tokoh yang mendukung bahwa music mempunyai peranan
penting bagi kehidupan manusia, seperti Dr. Tomatis, seorang dokter spesialis
T.H.T asal perancis yang mengguanakan vibrasi suara sebagai penyembuhan
penyakit, menggunakan music sebagai terapi depresi, karena menurutnya 90%
stimulasi otak itu datang dari telinga. Bahkan lebih jelas lagi, penulis
mengutip ucapan Dzu al-Nun, seorang sufi terkenal mengatakan bahwasanya music
itu suci dan merupakan pengaruh ilahi, barang siapa mendnegarkan music karena
dorongan jiwa rendahnya, maka ia akan tersesat, dan siapa yang yang
mendengarkannya dengan kecintaan pada Allah, maka ia akan mendapatkan derajat
spiritualitas yang tinggi dan mulia dari Allah.
Pada bab dua
dipaparkan tentang apresiasi sufi terhadap musik, dan juga meliputi kajian
tentang sejarah musik, makna musik, dan fungsi musik itu sendiri bagi seorang
sufi. Abdul Muhaya mengelompokkan asal muasal musik menjadi dua madzhab, yakni
madzhab revalationism yang menganggap music sebagai seni suara dan sekaligus
sebagai suatu yang memiliki dimensi magis, ritual, dan memiliki pertalian erat
dengan agama. Oleh karena itu, musik dijadikan sarana untuk meningkatkan
kualitas keagamaan dan dianggap pula sebagai suatu yang sakral. Yang kedua
yakni madzhab naturalism, yakni madzhab yang berpendapat bahwa musik adalah
bagian dari budaya manusia karena tumbuh dan berkembang bersama dengan
pertumbuhan dan perkembangan manusia.
Pada bab ketiga dibahas tentang biografi Ahmad Al-Ghazali, corak
pemikirannya dan karyanya yang berjudul Bawariq al-Ilma’. Abdul Muhaya tertarik
menulis buku ini dengan memfokuskan bahasan pada pemikiran Ahmad Al-Ghazali
tentang musik, dikarenakan Ahmad Al-Ghazali adalah seorang sufi terkenal, latar
kehidupannya sangat beragam, karena ia dilahirkan dan dibesarkan dalam
lingkungan keluarga yang bermadzhab Syafi’i-Asy’ari, suatu madzhab yang menjadi
objek penganiayaan penguasa, sehingga ia terlatih menjadi pribadi yang kuat.
Dari latar belakang itulah yang kemudian mewarnai corak pemikirannya dalam
kitab Bawariq yang isisnya membela kehalalan music dengan berbagai argument
dari dalil Naqli maupun Aqli.
Pada bab keempat, Abdul Muhaya membahas tentang kitab Ahmad
al-Ghazali yang berjudul Bawariq al-Ilma’ isinya. Adapun isi dari kitab
tersebut adalah mengenai al-sama’ yaitu mendengarkan musik, dimana dalam buku
ini disebutkan beberapa faedah melakukan al-Sama’ yakni dapat menghilangkan
sampah batin, menguatkan hati, melepaskan seorang sufi dari berbagai urusan
yang bersifat lahir, dan dengan music akan menjadikan jiwa-jiwa bahagia.
Pada bab kelima, yakni pembahasan terakhir dalam buku ini adalah
kesimpulan dan saran. Ahmad al-Ghazali menghalalkan musik atas lima macam dalil
yang diambil dari al-Qur’an hadits, yaitu Q.S 8:23, Q.S 39:17-18, Q.S 31:16, dan
yang kedua adalah hadits. Ahmad al-Ghazali juga menganjurkan calon sufi untuk
melakukan al-Sama’ karena hukumnya adalah mubah dan memiliki berbagai manfaat,
akan tetapi terlebih dahulu menyeleksi jenis music yang akan didengarkan,
sehingga music yang didengarkan itu bermanfaat.
Buku ini sangat menarik untuk dibaca karena dapat menambah wawasan kita
kalau tidak selamanya musik itu buruk, dan salah bagi yang berangapan music selalu
cenderung pada hal negatif, padahal sejatinya music juga mempunyai peranan yang
sangat baik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam buku ini juga
dicantumkan referensi yang jelas, sehingga memperkuat pembaca akan argument-argumen
kebolehan musik. Akan tetapi, sayangnya buku ini kurang sempurna dalam
penulisan arab, tidak ada harakatnya sehingga membuat pembaca kurang mafhum
dengan maksudnya. Selain itu ada beberapa kata dalam buku ini yang mengandur unsure
bahasa asing tetapi tidaka dijelaskan artinya sehingga membuat pembaca kurang
bisa memahami maksudnya.
1 komentar:
hukum mendengar music itu kembali pada diri kita sebdiri, diatas sudah dijeaskan bahwa barang siapa mendnegarkan music karena dorongan jiwa rendahnya, maka ia akan tersesat, dan siapa yang yang mendengarkannya dengan kecintaan pada Allah, maka ia akan mendapatkan derajat spiritualitas yang tinggi dan mulia dari Allah.
maka kita dalam mendengarkan music harus tau dulu apa tujuan kita mendengarkan music? setidaknya jika kita sedang melakukan sesuatu selalu ingat kpd allah.
by : winda permana sari (09410134)
Posting Komentar