TUGAS RESENSI BUKU
ISLAM DAN KESENIAN
Penyunting : Jabrohim dan
Saudi Berlian
Penerbit : Majelis
Kebudayaan Muhammadiyah UAD
Lembaga Litbang PP Muhammadiyah
Tahun :
1995
Nama : Muhammad Abdul Rozak
Kondisi Seni Patung dimata masyarakat Islam
di zaman Modern
Oleh : Drs. Kasman KS. Halaman 87-104
Seni rupa dari zaman ke zaman selalu
bergeser fungsinya yaitu pada zaman Primitif, zaman Keemasan Kerajaan, dan
zaman Jahiliyah dan zaman Modern sekarang ini.
a. Pada zaman Primitif lebih kurang 10.0000- 0
tahun sebelum tarikh masehi ditemukan oleh Arkeologi Study Antropologi bahwa
seni rupa pada zaman Paleoliticum berfungsi sebagai media sakral atau berfungsi
ritual-ritual sebagai media penolak roh-roh atau sebagai media komunikasi
dengan yang gaib-gaib.
b. Pada zaman Keemasan Kerajaan di muka bumi
ini. Tenaga seniman dimanfaatkan untuk kebutuhan perancang istana kerajaan.
Yaitu dengan membuat patung dan seni rupa yang lainnya
c. Pada zaman Jahiliyah, masyarakat Qurays
sebelum agama islam berkembang di wilayah Makkah itu, patung-patung yang dibuat
seorang seniman disembah oleh mereka. Setelah datang Islam, hal tersebut
ditolak oleh ajaran agama Islam tersebut karena termasuk perbuatan syirik
{menyekutukan} kepada Alloh SWT. Islam mengajarkan bahwa Alloh SWT-lah yang
hanya disembah dan yang patut disembah oleh semua makhluk. Kepercayaan
animisme, dinamisme dan meyembah berhala atau selain Alloh SWT ditolah oleh
Islam. Tapi hal tersebut belum bisa diterima oleh sebagai kelompok manusia yang
masih melakukan hal tersebut.
d. Pada zaman Modern ini para cendikiawan
memberikan kebijaksanaan terhadap perkembangan budaya Islam yang mengarah
terhadap sesuatu yang tidak bernafaskan berhala atau yang tidak berwujud obyek
manudia dan binatang sebagai bentuk dan produk karya dari seniman Islam. Hal
ini bertujuan untuk menghindari tindakan yang mengarah pada kesesatan. Seni
Islam yang dikenal oleh masyarakat Indonesia antara lain sesuatau yang berbentuk
ornamen yang bermotif kaligrafi, bermotif geometris, dan bermotif tumbuhan.
e.
Pada saat ini sebagai masyarakat Islam terhadap patung
masih pada fase kebimbangan dalam artian pada umumnya mereka menyenangi
karya-karya seni akan tetapi ada suatu kekhawatiran akan dasar hukum tentang
hal patung tersebut bila kebetulan dia menyenangi patung. Tapi sementara ini,
ada hal lain yang dapat membantu masyarakat Islam agar dapat menentukan
penilaian dan sikap tentang patung serta menghilangkan kecurigaan tersebut. Dalam
hal ini, ada suatu pengkajian khusus hingga menemukan argumentasi dan dasar
hukum secara akurat bahwa menyenangi atau memiliki karya patung sebagai seni
itu dihalalkan tapi patung tersebut tidak dijadikan sebagai berhala.
Terima kasih.
Atas kesalahan dan kekurangan dari saya, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya...
0 komentar:
Posting Komentar